Prosedur &
Syarat Pendirian Perusahaan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan
suatu perusahan, yaitu :
- AKTA
- SKDU
- NPWP
- SKPP
- SITU
- SIUP
- SPT PAJAK
- TDP
Pengertian dan Persyaratan dari Dokumen yang harus
dipenuhi untuk mendirikan perusahaan adalah sebaagai berikut :
- Akta Perusahaan/Notaris
Akta pendirian perusahaan adalah sebuah dokumentasi
hukum yang dilegalisasi notaris yang memaparkan tujuan pendirian serta
peraturan dasar sebuah perusahaan dan setiap pendiri wajib mengambil bagian
saham pada saat pendiriannya. Berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri
usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan
Negeri.
Tujuan Pembuatan Akte Perusahaan :
·
Menghindari adanya
perselisihan mengenai pembagian keuntungan.
·
Memberikan
kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan seperti ketika saham akan dijual kembali.
Persyaratan Pembuatan Akte Perusahaan :
·
Fotocopy KTP para
pendiri, minimal 2 orang.
·
Fotocopy KK penanggung
jawab.
·
Dua foto berwarna
ukuran 3x4
·
Fotocopy PBB dan
kepemilikan tempat usaha.
·
Foto kantor tampak
depan dan dalam ruangan.
·
Surat keterangan
RT/RW
· Siap untuk di survey
2. SKDU/SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan)
SKDU/SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan)
adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat
keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya
seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha
perdagangan lainnya.
Persyaratan Pembuatan SKDU :
·
Kartu identitas
atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut.
·
Kartu keluarga
atau KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy.
·
Surat pengantar
dari bapak RT dan RW.
·
Surat pernyataan
dari tetangga tentang ketidak beratan adanya usaha tersebut minimal 4 orang
tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga.
·
Akta pendirian
Usaha dari Notaris.
·
Surat kuasa jika
usaha diurus oleh orang lain.
· Surat bukti tanah kepemilikan sendiri jika tempat usaha milik sendiri atau surat pernyataan sewa jika usaha dibangun dari tempat sewa.
3. NPWP
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya. Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya
diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan
kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Persyaratan Pembuatan NPWP :
A.
Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
·
Fotocopy akta
pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam
negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha
tetap.
·
Fotocopy Kartu
NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
·
Fotocopy dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal
Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
B.
Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit
Oriented)
·
Fotocopy KTP salah
seorang pengurus badan atau organisasi.
·
Surat keterangan
domisili dari pengurus RT/RW.
C.
Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
·
Fotocopy
Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
·
Fotocopy Kartu
NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk
memiliki NPWP.
·
Fotocopy Kartu
NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi
kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya
adalah Warga Negara Asing.
· Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
4.SKPP
SKPP atau Surat Keputusan Pendirian Perusahaan adalah surat
pengesahan badan hukum Perseroan yang diajukan oleh Pemohon kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH). Sebelum permohonan pengesahan Badan Hukum Perseroan harus
didahului dengan pengajuan nama Perseroan. Pengajuan nama Perseroan dilakukan
dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan. Format pengajuan nama Perseroan
paling sedikit memuat :
·
Nomor pembayaran
persetujuan pemakaian nama Perseroan dari Bank Persero.
· Nama Perseroran yang dipesan.
5. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Persyaratan Pembuatan SITU adalah sebagai berikut :
·
Membawa surat izin
tetangga.
·
Membawa surat
keterangan domisili perusahaan.
·
Fotocopy KTP
pemohon.
·
Foto pemohon
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
·
Formulir isian
lengkap dan sudah ditanda tangani.
·
Fotocpy pelunasan
PBB, IMB, Sertifikat Tanah atau Akta Tanah.
·
Denah lokasi
tempat usaha.
·
SKPP
· Fotocopy akta pendirian perusahaan dari Notaris.
6. SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan
dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan
usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Persyaratan Pembuatan SIUP adalah sebagai berikut :
A.
Untuk Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotocopy KTP Direktur
Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau Pemegang Sahamnya.
·
Fotocopy KK jika
penanggung jawabnya seorang perempuan.
·
Fotocopy NPWP.
·
Surat Keterangan
Domisili Usaha atau SITU.
·
Fotocopy Akta
Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
·
Fotocopy Surat
Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (SKPP).
·
Surat Izin
Gangguan (HO).
·
Izin Prinsip.
·
Neraca Perusahaan.
·
Pas foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4x6 (2 lembar).
·
Izin teknis dari
instansi terkait jika diminta.
B.
Untuk Koperasi
·
Fotocopy KTP Dewan
Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
·
Fotocopy NPWP.
·
Fotocopy Akta
Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
·
Daftar susunan
Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
·
Fotocopy SITU dari
Pemerintah Daerah (Pemda).
·
Neraca Koperasi.
·
Materai senilai Rp
6.000
·
Pas foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
·
Izin lain yang
terkait (Misalnya izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah,
jika usahanya menghasilkan limbah).
C.
Untuk Perseorangan
·
Fotocopy KTP
pemegang saham perusahaan.
·
Fotocopy NPWP.
·
Surat Keterangan
Domisili atau SITU.
·
Neraca Perusahaan.
·
Materai senilai Rp
6.000
·
Pas foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
·
Izin lain yang
terkait usaha yang dijalankan.
D.
Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk)
·
Fotocopy KTP
Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.
·
Fotocopy SIUP
sebelum menjadi perusahaan terbukan.
·
Fotocopy Akta
Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status
perseroan tertutup menjadi perusahaan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM.
·
Surat keterangan
dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan
penawaran umum secara luas dan terbuka.
·
Fotocopy Surat
Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku
terakhir.
· Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
7. SPT Pajak
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak
yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.
Penyampain SPT Pajak dapat dilakukan :
A.
Secara Langsung
·
Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP (Wajib
Pajak) terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.
·
Pojok pajak, mobil
pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
SPT
Tahunan yang harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yaitu :
·
SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan.
·
SPT 1770.
·
SPT Tahunan
Pembetulan.
·
SPT 1770S dan SPT
1770 SS yang :
a.
Menyatakan lebih
bayar.
b.
Disampaikan
setelah batas waktu penyampaian SPT.
c.
Disampaikan dalam
bentuk e-SPT Tahunan.
B.
Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke
KPP tempat WP terdaftar.
C.
Dikirim melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa
Kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar :
·
Wajib Pajak
menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar
informasi amplop SPT Tahunan.
·
Tanda bukti dan
tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda
bukti dan tanggal penerimaan SPT
sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
D.
Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Adapun saluran
tertentu meliputi :
·
Lama Direktorat
Jenderal Pajak penyalur SPT Elektronik.
·
Saluran suara
digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak
tertentu.
·
Jaringan
komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan
Wajib Pajak.
· Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan
atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan UU No.3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Hal-hal yang perlu
didaftarkan adalah sebagai berikut :
·
Akta perubahan
anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
·
Akta perubahan
anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
·
Akta Pendirian
Perusahaan.
Persyaratan Pembuatan TDP adalah sebagai berikut :
·
Formulir Isian.
·
Fotocopy Akta
Pendirian Perusahaan.
·
Asli dan Fotocopy
Pengesahan Akta Pendirian (SKPP).
·
Fotocopy SKDP.
·
Fotocopy SITU.
·
Fotocopy NPWP.
·
Fotocopy SIUP.
·
Fotocopy KTP.
·
Fotocopy KTP
Penanggung Jawab.
·
Bukti setor biaya
administrasi (biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85).
Tidak ada komentar: